Kamis, 10 Mei 2012

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

Menetapkan undang-undang dasar
Memilih dan mengangkat presiden serta wakilnya
Menetapkan GBHN (garis-garis besar haluan negara)
MPR mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengubah undang-undang dasar
Memberhentikan presiden jika menyimpang dari UUD dan GBHN
Sidang-sidang MPR dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan menghasilkan ketetapan-ketetapan (tap-tap). Ketetapan-ketetapan tersebut kemudian diserahkan kepada mandaris MPR yakni presiden. Presiden wajib melaksanakan ketetapan MPR tersebut. Untuk melaksanakan ketetapan, maka presiden dibantu oleh para menteri atau kabinet.
DPR (dewan perwakilan rakyat)
DPR mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
Menetapkan undang-undang
Mengawasi pemerintahan dalam menjalankan undang-undang.
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain.
DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut :
Mengajukan usul rancangan undang-undang
Mengadakan perubahan atas usul undang-undang yang di ajukan pemerintah
Ikut menentukan anggaran belanja negara
Mengajukan pertanyaan kepada presiden
Menyelidiki suatu urusan.
BPK ( badan pemeriksa keuangan )
BPK mempunyai kewajiban untuk memeriksa keuangan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK mempunyai tiga fungsi :
Fungsi yudikatif, yakni melaksanakan tuntunan perbendaharaan dan tuntunan ganti rugi terhadap bendaharawan, yang karena perbuatannya melanggar hukum, menimbulkan kerugian negara dan melalaikan kewajiban
Fungsi operatif, yakni melaksanakan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian keuangan negara
Fungsi memberi rekomendasi , yakni memberi pertimbangan kepada pemerintahan terhadap pengurus keuangan negara.
BPK mempunyai wewenang sebagai berikut :
Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban atas penguasaan keuangan negara serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam tata usaha keuangan negara.
Mengandalkan dan menetapkan tuntunan perbendaharaan dan ganti rugi
Meneliti, menganalisa terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bidang keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
| |